GridHype.ID - Seperti dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar terkait iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan saat wabah virus corona masih berlangsung.
Hal ini berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, yang berlaku sejak 1 Juli mendatang bagi kelas I dan kelas II.
Iuran BPJS kesehatan naik di tengah pandemi corona tentu membuat pro dan kontra.
Namun, pemerintah menyampaikan kabar bahwa beberapa golongan masyarakat bisa mendapat keringanan tak perlu membayar iuran BPJS.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto lewat siaran pers rapat terbatas pada Senin (18/05/2020) juga menjelaskan siapa saja yang bakal terbebas dari iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bikin Masyarakat Kalang Kabut, Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Virus Corona!
"Kami ingin menegaskan terkait dengan BPJS, ini perlu diketahui bahwa 132,6 juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan JKN secara gratis, dengan layanan setara kelas tiga," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari siaran pers, rapat terbatas pada Senin (18/05).
Dijelaskan oleh Airlangga Hartarto kalau pemerintah menanggung biaya iuran BPJS masyarakat lewat anggaran APBN.
"Iuran yang ada di anggaran itu sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang seluruhnya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yaitu penerima bantuan iuran atau PBI," sambungnya.
Baca Juga: Dijamin Tidak Cepat Basi, Begini Tips Ketupat Tetap Awet Beberapa Hari Setelah Lebaran