GridHype.ID - Senin (2/3/2020), pemerintah lewat Presiden Joko Widodo mengonfirmasi adanya kasus Corona di Indonesia.
Jokowi mengumumkan adanya dua orang pasien positif corona yakni ibu 64 tahun dan anaknya yang berusia 31 tahun.
"Dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi.
Baca Juga: Bukannya Menangkal Virus, Penggunakan Hand Sanitizer Berlebihan Justru Picu Risiko Lain
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengatakan saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Lalu, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: 16 Pasien Corona di Vietnam Sembuh dan Boleh Pulang, Pemerintah Setempat Ungkap Cara yang Dilakukan
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.
Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
Baca Juga: Terjadi Dua Kali dalam Setahun, Jakarta Alami Hari Tanpa Bayangan Siang Ini