Follow Us

Kata BPJS Kesehatan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Corona, Semua Dijamin tapi dengan Syarat

None - Rabu, 04 Maret 2020 | 10:20
 BPJS Kesehatan
instagram @bpjskesehatan_ri

BPJS Kesehatan

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Positif Terjangkit, Begini Kronologi Warga Depok yang Tertular Virus Corona dari Orang Jepang

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan Terawan memberi penjelasan kedua pasien yang diketahui positif terjangkit virus corona tertular dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu.

Warga Jepang itu baru terdeteksi positif corona saat sudah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.

Setelah itu, Kemenkes melakukan penelusuran dan dipastikan bahwa ibu dan anak yang melakukan kontak dengan warga Jepang itu juga positif corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?"

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest