Follow Us

Mengejutkan! Pemerintah Terapkan Kelas Standar Pelayanan Rumah Sakit untuk Peserta BPJS Kesehatan pada Kuartal II - 2020

Nabila N C, None - Minggu, 14 Juni 2020 | 13:00
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Kompas.com/ Luthfia Ayu

Ilustrasi BPJS Kesehatan

GridHype.ID - BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan masyarakat.

Apalagi setelah rencana pemerintah yang akan menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Rencana tersebut dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Dituding Jadi Duri dalam Hubungan Krisdayanti dengan Aurel dan Azriel, Raul Lemos Beberkan Alasan Dirinya Kerap Sindir : Kalau Itu Tersinggung Berarti Mengiyakan

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: Tukang Penggali Selokan ini Tak Sengaja Temukan Jalan Rahasia Menuju Gudang Emas Terbesar di Dunia, Namun yang Dilakukannya Sungguh di Luar Dugaan

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Source : GridPop.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest