Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beri Hukuman Ringan pada Pelaku, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Singgung Alexis Hingga Sebut Surga Jaminan Mutu

Nabila Nurul Chasanati, None - Minggu, 14 Juni 2020 | 11:30
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman Novel Baswedan
Kolase Twitter @vdreec_oke dan Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman Novel Baswedan

GridHype.ID - Beberapa waktu belakangan, sorotan publik mengarah pada kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dianggap janggal.

Pasalnya, meski sudah menyerang hingga merusak indera penglihatan sang penyidik KPK, para terdakwa hanya mendapatkan hukuman ringan.

Mengutip Antara, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/2020) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Dikira Tikus, Wanita Ini Mati Ketakutan Saat Tahu Mantan Pacar Tinggal di Loteng Rumahnya Selama 12 Tahun

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Melakukan tuntutan yang ringan meski telah merusak indera penglihatan, sosok JPU dalam persidangan kasus Novel Baswedan pun mendapat sorotan.

Baca Juga: Masih Punya Uang 100 Rupiah Tahun 1992 Ini, Siapa Sangka Jika Uang Pecahan ini Ternyata Sangat Istimewa, Kolektor Bahkan Berani Bayar Mahal

Banyak yang bertanya-tanya siapa sosok di balik tuntutan ringan terhadap terdakwa.

DilansirGridhotdari akun Twitter @AyraLubis, terbongkar sosok JPU dalam persidangan tersebut, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Source : Grid Hot

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x