Follow Us

Jaksa Hanya Menuntut 1 Tahun Penjara pada Pelaku, Saking Geramnya Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar

Nabila N C, None - Jumat, 12 Juni 2020 | 11:30
Bongkar Analisa Perilaku 2 Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Sempat Teriak-teriak di Depan Media, Pakar Ekspresi: Tidak Ada Emosi Marah Maupun Dendam!
Kolase Kompas.com/Tatang Guritno dan tangkap layar Youtube Kompas TV

Bongkar Analisa Perilaku 2 Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Sempat Teriak-teriak di Depan Media, Pakar Ekspresi: Tidak Ada Emosi Marah Maupun Dendam!

Kejanggalan lainnya, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.

Terdapat setidaknya tiga saksi yang semestinya dapat dihadirkan di Persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Tiga saksi itu pun pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

"Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," katanya.

Baca Juga: Kereta Emas Belanda Bergambar Budak Indonesia Viral di Media Sosial, Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi untuk Gugat

Kejanggalan lainnya, peran penuntut umum yang terlihat justru seperti pembela para terdakwa.

Hal ini disimpulkan ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini.

"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," tegasnya.

Baca Juga: Hati-hati! Tercatat 51 Pedagang Pasar di Jakarta Terinfeksi Virus Corona, Ini 6 Daftar Lokasi yang Dianggap Paling Rawan Rilisan Pemerintah

Dikatakan, persidangan kasus ini menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman 'alakadarnya', menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

Padahal, kata Kurnia Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.

Source : Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest