Follow Us

Jaksa Hanya Menuntut 1 Tahun Penjara pada Pelaku, Saking Geramnya Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar

Nabila N C, None - Jumat, 12 Juni 2020 | 11:30
Bongkar Analisa Perilaku 2 Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Sempat Teriak-teriak di Depan Media, Pakar Ekspresi: Tidak Ada Emosi Marah Maupun Dendam!
Kolase Kompas.com/Tatang Guritno dan tangkap layar Youtube Kompas TV

Bongkar Analisa Perilaku 2 Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Sempat Teriak-teriak di Depan Media, Pakar Ekspresi: Tidak Ada Emosi Marah Maupun Dendam!

Menurutnya, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.

"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," ungkap Novel.

Baca Juga: Mal di Jakarta Resmi Dibuka pada 15 Juni, Asosiasi Pusat Perbelanjaan Beberkan Cara Antisipasi Lonjakan Pengunjung

Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel. Tim Advokasi menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel menginformasi sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.

Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan Dirinya Pernah Ditawari Ivan Gunawan untuk Tinggal Bersama di Rusia, Asal Lakukan Hal Ini

Kurnia mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan berulang kali mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

Beberapa di antaranya, dakwaan Jaksa yang berupaya menafikan fakta kejadian yang sebenarnya dengan hanya mendakwa Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan terhadap kedua terdakwa.

Padahal teror yang dialami Novel berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.

Dengan demikian, Jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Raffi Ahmad Justru Belum Merasa Sukses: Hidup Itu untuk Mati

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular