Follow Us

Jaksa Hanya Menuntut 1 Tahun Penjara pada Pelaku, Saking Geramnya Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar

Nabila N C, None - Jumat, 12 Juni 2020 | 11:30
Bongkar Analisa Perilaku 2 Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Sempat Teriak-teriak di Depan Media, Pakar Ekspresi: Tidak Ada Emosi Marah Maupun Dendam!
Kolase Kompas.com/Tatang Guritno dan tangkap layar Youtube Kompas TV

Bongkar Analisa Perilaku 2 Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Sempat Teriak-teriak di Depan Media, Pakar Ekspresi: Tidak Ada Emosi Marah Maupun Dendam!

Untuk itu, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini.

Baca Juga: Bisa Ditemui Hampir di Setiap Rumah, Air Garam Miliki 5 Khasiat Luar Biasa bagi Tubuh, Salah Satunya Mampu Redakan Sakit Tenggorokan

Majelis Hakim, katanya, sudah seharusnya melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Selain itu, Tim Advokasi juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

"Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest