"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ujar Joni.
Selain pedoman bagi penumpang, ada juga pedoman yang harus dijalankan seluruh awak PT KAI.
Petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di dalam kereta juga wajib memakai alat pelindung diri (APD).
APD tersebut berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
(*)
**Artikel ini sudah tayang sebelumnya dengan judul "Catat, Penumpang KAI Wajib Gunakan Masker hingga Face Shield di Era New Normal" (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)