GridHype.ID - Harapannya untuk berlakukan kehidupan kenormalan baru atau new normal pupus sudah.
Hal itu lantaran Jakarta tak diperbolehkan untuk memberlakukan new normal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri telah mengumumkan ada 102 daerah di Indonesia yang sudah diperbolehkan menerapkan new normal.
Sayangnya, diantara ratusan daerah tersebut, tak ada satupun daerah atau kota di DKI Jakarta yang disebutkan.
Padahal sebelumnya, Anies Baswedan berharap bahwa Jakarta akan menerapkan new normal jika angka penularan virus corona mulai menurun.
Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020), Anies berharap bahwa warga Jakarta dapat mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehtaan Covid-19.
"Kalau angka reproduction turun, maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19. Dan apabila itu kita kerjakan bersama-sama, maka kemudian Jakarta akan kembali berkegiatan."
"Bila kita kerjakan bersama, Jakarta akan segera kembali berkegiatan, lalu new normal," ucap Anies Baswedan.
Namun sepertinya, harapan Anies Baswedan ini masih belum terlaksana, pasalnya DKI Jakarta tercatat masih berstatus zona merah dengan jumlah kasus positif corona mencapai 7.229 orang per Minggu (31/5).
Sementara itu, Gugas Covid-19 menyebutkan 102 daerah yang diperbolehkan menerapkan new normal, yaitu: