Follow Us

Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya

Helna Estalansa, None - Jumat, 22 Mei 2020 | 11:15
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Terus Alami Peningkatan Kini Muncul Ledakan Kasus Baru Covid-19, Pemerintah Beberkan Data Spesimen

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Seluruh PNS Indonesia Gembira! Gaji ke-13 Lebih Besar dari THR dan Kepastian Pencairannya Akan Dibahas di Bulan ini(*)

Source : GridHITS

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest