Antara lain, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali.
Maka pembayaran THR bisa dilakukan penundaan dalam jangka waktu yang bisa ditentukan.
Adapun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah.
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Konsumsi Susu Selama Bulan Puasa Bangus Banget!
"Kesepakatan mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada perwakilan pekerja/buruh dengan besaran ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis surat yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020 itu.
Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan untuk membentuk pos komando (posko) THR di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Lalu, menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait wilayah.
Nasib pemberian THR bagi buruh yang teromabng-ambing, berbanding terbalik dengan ASN alias PNS.
PNS sepertinya bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya dijamin bakal diterima sebelum Lebaran.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.