GridHype.ID - Imbas dari mewabahnya virus corona memang dirasakan betul di sektor ekonomi.
Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.
Apalagi, Hari Raya Lebaran tinggal 2 minggu lagi.
Hal ini menyulitkan bagi pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pegawainya di saat ekonomi sedang terpuruk seperti saat ini.
Namun, kabar baik datang dariKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cengengesan di YouTube, Ferdian Paleka Kicep Ditangkap Polisi hingga Terancam Hukuman 12 Tahun
Berikut isi surat edaran tersebut.
Memperhatikan kondisis perekonomian saat ini sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang ikut membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hal tersebut.
Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, apabila perusahaan tak mampu membayara THR solusinya bisa diperoleh melalui proses dialog secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal.