Follow Us

Angin Segar untuk Perusahaan! Pemerintah Longgarkan Kewajiban Pencairan THR Tahun 2020 Bisa Ditunda atau Dicicil

Nabila N C, None - Jumat, 08 Mei 2020 | 13:00
Ilustrasi THR
Pixabay

Ilustrasi THR

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Terlihat Adem Ayem, Ternyata Nia Ramadhani Pernah Bikin Mertua Geleng-geleng Kepala Lihat Kelakuannya

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul PNS Terjamin, Buruh Terombang-ambing, Kemenaker Resmi Keluarkan Surat Edaran, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda Atau Dicicil

(*)

Source : GridHot.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest