GridHype.ID - Ditengah pandemi corona ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Program Kartu Prakerja.
Program ini bertujuan untuk membantu para penduduk yang terdampak pandemi virus corona.
Dilansir dari Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menyebut bahwa pendaftar yang dipertimbangkan lolos Kartu Prakerja berasal dari dua kategori.
Baca Juga: 7 Makanan yang Baik Dikonsumsi Selama Puasa, Cari Tahu Yuk!
"Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Menurut Panji, alokasi terbesar diberikan kepada kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.
Namun, masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.
Panji mengatakan, pada saat mendaftar, calon penerima dari jalur umum harus memberikan deklarasi berisi informasi seputar dirinya.
Baca Juga: Batal Naik! Per Tanggal 1 Mei Iuran Kesehatan Tak Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya
"Salah satu deklarasi yang diminta adalah jika yang bersangkutan terkena PHK atau merupakan seorang wirausaha," ujar Panji.
Jika pendaftar seorang wirausaha, ia harus menyebutkan dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya.
"Seperti omzet turun, sementara tutup akibat anjuran pemerintah, atau tidak bisa membayar beban pegawai," kata Panji.
Kelengkapan dan kesesuaian data dari pendaftar itulah yang dipertimbangkan dalam seleksi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membuka program kartu pra kerja hingga gelombang ketiga.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengatakan, program kartu prakerja sebenarnya merupakan program bantuan biaya pelatihan untuk angkatan kerja.
Baca Juga: Tak Kehabisan Akal, Pemudik Nekat Sembunyi di Bagasi Bus hingga Jalan Kaki Agar Bisa Pulang
Namun, dalam rangka merespons pandemi Covid-19, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah.
"Ditujukan sebagai sebuah instrumen social safety net untuk membantu meringankan daya beli, meringankan beban hidup dan membantu daya beli masyarakat yang terdampak oleh Covid-19," kata Denni di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pendaftar Kartu Prakerja yang Dipertimbangkan Lolos, Siapa Saja?"