GridHype.ID - Ditengah pandemi corona ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Program Kartu Prakerja.
Program ini bertujuan untuk membantu para penduduk yang terdampak pandemi virus corona.
Dilansir dari Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menyebut bahwa pendaftar yang dipertimbangkan lolos Kartu Prakerja berasal dari dua kategori.
Baca Juga: 7 Makanan yang Baik Dikonsumsi Selama Puasa, Cari Tahu Yuk!
"Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Menurut Panji, alokasi terbesar diberikan kepada kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.
Namun, masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.
Panji mengatakan, pada saat mendaftar, calon penerima dari jalur umum harus memberikan deklarasi berisi informasi seputar dirinya.