Batal Naik! Per Tanggal 1 Mei Iuran Kesehatan Tak Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya

Jumat, 01 Mei 2020 | 15:35

Breaking News! Makamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

GridHype.ID - Per tanggal 1 Mei ini, iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) batal dinaikkan.

Ya, bagi peserta JKN-KIS untuk segmenPekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bakal kembali ke biaya semula.

Iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3, rincian biaya itu didasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Baca Juga: Cerita Liza di Tengah Covid-19 dengan Cara Berduet dengan PNS Berhasil Curi Perhatian

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat.

Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya. Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Baca Juga: Cerita Liza di Tengah Covid-19 dengan Cara Berduet dengan PNS Berhasil Curi Perhatian

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya.

Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Kompas.com
Kompas.com

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Disebut Berbahaya, Benarkah Telur Rebus yang Memiliki Lapisan Kehijauan Tak Baik Bagi Kesehatan?

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas