Follow Us

Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Ternyata Ini 4 Prinsip Etika Pejabat Publik yang Dilanggar Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI

Helna Estalansa, None - Jumat, 01 Mei 2020 | 07:15
Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil
Kolase Pexels.com dan Facebook/Sitti Hikmawatty via Wartakotalive.com

Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil

Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.

Baca Juga: Dilarang Presiden Jokowi, Bupati Klaten Justru Bolehkan Warganya Mudik Jika di Perantauan Terlantar tapi Ada Syaratnya

Prinsip Keempat Kolegialitas

Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.

Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.

"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.

Sebelumnya, Sitti Hikmawatty menjadi viral akibat pernyataannya terkait hamil di kolam renang.

Baca Juga: Gara-gara Kartu Prakerja, Presiden Jokowi Malah Ditinggalkan oleh Salah Satu Staf Khusus Milenialnya

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil. Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap Sitti.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Bukan Karena Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Komisioner KPAI Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi(*)

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest