GridHype.ID - Masih ingat dengan pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty?
Sitti Hikmawatty pernah menghebohkan publik lantaran penyataan kontroversinya mengenai wanita bisa hamil saat berenang di kolam renang.
Baru-baru ini terdapat kabar bahwa Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden RI.
Menanggapi hal tersebut, Sitti langsung ditindak tegas dengan dilakukannya pemecatan secara tidak hormat.
Kabar pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sebelumnya memang telah berembus kencang sejak beberapa saat lalu.
Kini Sitti sudah benar-benar dipecat dari jabatannya yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Sitti Hikmawatty harus rela menanggalkan jabatannya.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.