Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Ternyata Ini 4 Prinsip Etika Pejabat Publik yang Dilanggar Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI

Helna Estalansa, None - Jumat, 01 Mei 2020 | 07:15
Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil
Kolase Pexels.com dan Facebook/Sitti Hikmawatty via Wartakotalive.com

Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil

GridHype.ID - Masih ingat dengan pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty?

Sitti Hikmawatty pernah menghebohkan publik lantaran penyataan kontroversinya mengenai wanita bisa hamil saat berenang di kolam renang.

Baru-baru ini terdapat kabar bahwa Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden RI.

Menanggapi hal tersebut, Sitti langsung ditindak tegas dengan dilakukannya pemecatan secara tidak hormat.

Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.
freepik.com

Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.

Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Sitti Hikmawatty Ngotot Tak Akui Kesalahannya Perihal Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang

Kabar pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sebelumnya memang telah berembus kencang sejak beberapa saat lalu.

Kini Sitti sudah benar-benar dipecat dari jabatannya yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Sitti Hikmawatty harus rela menanggalkan jabatannya.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.

Baca Juga: Terancam Dipecat Gara-gara Pernyataan Soal Hamil karena Berenang, KPAI Bakal Rekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty Meski Telah Minta Maaf

Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x