GridHype.ID - Kamu masih ingat dengan sosok Sitti Himawatty?
Beberapa waktu yang lalu, Sitti Himawatty sempat membuat publik dihebohkan dengan pernyataannya yang sedikit tak masuk akal.
Seperti yang diketahui, saat Sitti Himawatty melontarkan pernyataan tersebut ia tengah menjabat sebagai Komisioner KPAI.
Kini Sitti Himawatty resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Baca Juga: KPAI Sebut Sperma Pria yang Ada di Kolam Renang Bisa Sebabkan Kehamilan, Begini Fakta Aslinya
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti terkait wanita bisa hamil di kolam renang.
Meski sampai akhir Sitti merasa tak pantas untuk di pecat, namun Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan.
Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.
"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mitos Virus Corona Bisa Menular Saat Berenang di Kolam Umum, Pakar Beri Jawabannya
Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Adapun sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.
Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna mengatakan, Sitti tidak memberi keterangan yang jujur terkait tidak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020, melansir Kompas.com.
Dewan Etik oleh Palguna bahkan dikatakan telah secara persuasif memberi tahu Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukan suatu aib.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.
Seperti diketahui, kontroversi pernyataan Sitti telah membuat Indonesia dikecam oleh media internasional.
Sebab menyebut perempuan bisa hamil di kolam renang meski tanpa penetrasi adalah argumen yang tak berdasar.
Pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.
Baca Juga: Wanita Bisa Hamil Karena Berenang? Coba Tengok 4 Dampak Negatif Jika Telan Air di Kolam Renang
"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," jelas Palguna.
Dewan etik bahkan telah memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.
Namun dalam kesempatan lain, Sitti justru menyebut dirinya diadili secara berlebihan oleh KPAI.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan(*)