Baca Juga: Heboh Berita Mengenai Berenang di Kolam Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Netizen: Itu Sperma Apa Cebong
Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.
Prinsip Kedua Kepantasan
Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.
I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.
Prinsip Ketiga Kesaksamaan
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.