Follow Us

Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Ternyata Ini 4 Prinsip Etika Pejabat Publik yang Dilanggar Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI

Helna Estalansa, None - Jumat, 01 Mei 2020 | 07:15
Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil
Kolase Pexels.com dan Facebook/Sitti Hikmawatty via Wartakotalive.com

Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil

Baca Juga: Heboh Berita Mengenai Berenang di Kolam Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Netizen: Itu Sperma Apa Cebong

Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

Baca Juga: Sempat Dipanggil KPAI Akibat Video yang Beredar, Duo Semangka Asuransikan Aset Payudaranya Senilai Rp1 Miliar

Prinsip Kedua Kepantasan

Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.

Prinsip Ketiga Kesaksamaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Baca Juga: Ikuti Jejak Belva Devara, Andi Taufan Mundur dari Posisi Stafsus Presiden Jokowi, Inilah Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo!

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest