Sebab menyebut perempuan bisa hamil di kolam renang meski tanpa penetrasi adalah argumen yang tak berdasar.
Pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.
Baca Juga: Wanita Bisa Hamil Karena Berenang? Coba Tengok 4 Dampak Negatif Jika Telan Air di Kolam Renang
"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," jelas Palguna.
Dewan etik bahkan telah memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.
Namun dalam kesempatan lain, Sitti justru menyebut dirinya diadili secara berlebihan oleh KPAI.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan(*)