Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Ramai Soal Isu Konspirasi dan Hoaks Kemunculan Virus Corona, Denny Darko Ungkap Hal Ini Secara Tegas
Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.
Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
Baca Juga: Makin Mesra, Syahrini Pamer Luwesnya Reino Barack Saat Gendong Bayi, Udah Pantes nih!
Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judul Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'