Anggaran tersebut digunakan untuk insentif untuk tenaga medis dan pengadaan alat kesehatan.
Selain, itu juga dianggarkan untuk insentif pelanggan listrik.
Aturan tersebut pun sudah diatur dalam Perppu yang akan segera disahkan jadi UU oleh DPR.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Bak Petir di Siang Bolong, Bendahara Negara yang Ditunjuk oleh Jokowi Ini Umumkan Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Corona, Ada Apa?(*)