GridHype.ID - Praktik pernikahan dini di Indonesia memang sering sekali terjadi.
Kali ini seorang bocah berusia 9 tahun nekat mempersunting gadis berusia 14 tahun.
Kabar pernikahan mereka yang beredar di media sosial pun menjadi viral.
Pernikahan menjadi saat saat yang membahagiakan untuk insan yang sudah siap dan dewasa.
Berbeda dengan kisah yang satu ini, pernikahan ini melibatkan bocah laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Presenter Uang Kaget, Soraya Rasyid Angkat Bicara
Sontak pernikahan ini akhirnya menjadi viral di media sosial dan dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.
Akun tersebut mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah mengenakan baju pengantin mereka dan sedang berada di acara pernikahan mereka.
Dalam foto tersebut, diketahui bahwa acara pernikahan sendiri berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.
Bocah laki-laki tersebut bernama Habibie, sedangkan bocah perempuan bernama Asma Wilgalbi.
Baca Juga: Mempelai Wanita Menangis Histeris saat Malam Pertama, Tak Disangka Sang Suami Ternyata
Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.
Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.
Baca Juga: Bikin Heboh! Sejoli Ini Nekat Nikah di Tengah Wabah Corona Pakai Jas Hujan dan Masker
Dalam foto tersebut, keduanya juga berbahagia saat melangsungkan prosesi suap-suapan.
Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.
Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...
Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"
Baca Juga: Hati-hati! Konsumsi Ikan Mujair Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Berikut 5 Fakta Mengejutkan Lainnya
Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.
Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?
Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.
Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Lama Vakum, Pendangdut Ini Akui Idap Bipolar Hingga Seriny Menyayat Tangan Sendiri di Kamar Mandi
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.
Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.
"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.
Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.
Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.
Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Gadis Pujaan yang Lebih Tua 5 Tahun, Kisahnya yang Viral Sukses Buat Warganet Iri
(*)