Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Bocah 9 Tahun Ini Nekat Persunting Gadis 14 Tahun Usai Kenalan di Waterboom

None, Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 31 Maret 2020 | 13:25
pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie
instagram.com/makassar_iinfo

pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Baca Juga: Tagar 'Mengapa Kita Membutuhkan Seorang Raja?' Ramai di Twitter Bukti Kemarahan Rakyat Thailand Saat Raja Plesiran Bawa 20 Selir ke Jerman Ketika Wabah Corona

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Lama Vakum, Pendangdut Ini Akui Idap Bipolar Hingga Seriny Menyayat Tangan Sendiri di Kamar Mandi

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Source :Sosok.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x