Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Raup Keuntungan Rp1,6 Miliar, Dokter yang Dipecat dari PNS Ini Tak Kapok Buka Klinik Aborsi

None, Nabila Nurul Chasanati - Minggu, 16 Februari 2020 | 18:08
Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban
Kompas.com/Cynthia Lova

Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban

Yaitu di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Sementara rekannya, RM, lulusan sekolah perawat kesehatan di Sumatra Utara, Medan.

Baca Juga: Tangis Denada Pecah Saat Dengar Permintaan Sang Anak yang Ingin Rambut Panjang dan Main ke Disneyland

Ribuan Pasien

Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.

"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," beber Yusri.

Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.

Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.

Baca Juga: Kisah Driver Ojol Yogyakarta Kirimkan Pesanan Makanan Ibu Hamil di Jakarta, Begini Kisahnya

Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.

"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.

Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.

Source : Intisari

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x