Follow Us

Raup Keuntungan Rp1,6 Miliar, Dokter yang Dipecat dari PNS Ini Tak Kapok Buka Klinik Aborsi

None, Nabila N C - Minggu, 16 Februari 2020 | 18:08
Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban
Kompas.com/Cynthia Lova

Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban

GridHype.ID - Mungkin kita masih sering mendengar mengenai praktik aborsi.

Aborsi dilakukan untuk mengakhiri kehidupan janin yang dikandungnya dengan berbagai banyak alasan.

Salah satu hal yang menjadi alasan seorang wanita melakukan praktik aborsi adalah hamil di luar nikah.

Baca Juga: Menyebarnya Virus Corona ke Berbagai Negara Membuat China Mengeluh karena Reaksi yang Berlebihan

Salah satu praktik aborsi ilegal dilakukan di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.

Tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.

Tiga pelaku terdiri dari dua wanita dan satu pria (MM alias A (46), RM (54) dan SI (42)), begitu ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.

"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Menyebarnya Virus Corona ke Berbagai Negara Membuat China Mengeluh karena Reaksi yang Berlebihan

Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.

Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.

Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.

Source : Intisari

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest