Follow Us

Raup Keuntungan Rp1,6 Miliar, Dokter yang Dipecat dari PNS Ini Tak Kapok Buka Klinik Aborsi

None, Nabila N C - Minggu, 16 Februari 2020 | 18:08
Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban
Kompas.com/Cynthia Lova

Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan atau Pasal 75 Ayat 1.

Baca Juga: Menyebarnya Virus Corona ke Berbagai Negara Membuat China Mengeluh karena Reaksi yang Berlebihan

Bisa juga dikenakan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dapat dipidana penjara maksimal lima (5) tahun," ucap Yusri.

"Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, 77, 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dapat dipidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," tambahnya.

Baca Juga: Sempat Putus Tahun Lalu, Kini Zayn Malik dan Gigi Hadid Balikan?

Sementara, Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pelaku dapat dipidana sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kini, mereka telah ditetapkan statusnya, tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan sebagainya.

Baca Juga: Sempat Pisah Selama 13 Tahun, Dwi Sasono Bocorkan Cara Menggait Hati Widi Mulia

Peran 3 Tersangka, MM Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

Source : Intisari

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest