Follow Us

Raup Keuntungan Rp1,6 Miliar, Dokter yang Dipecat dari PNS Ini Tak Kapok Buka Klinik Aborsi

None, Nabila N C - Minggu, 16 Februari 2020 | 18:08
Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban
Kompas.com/Cynthia Lova

Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatera Utara, Medan.

Baca Juga: Gampang Dilakukan Kapanpun dan Dimanapun, Siapa Sangka Rutin Minum Air Putih Hangat Berdampak Besar bagi Tubuh, Bahkan Bisa Meregenerasi Kulitmu Loh!

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

Baca Juga: Hanya Sekelebat Muncul di Film Parasite, Pizza Ini Laris Manis Dibeli Pembeli Hingga Mesin Pembuatnya Rusak

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

MM tiada kapoknya. Meski status DPO saat itu, dia kembali membuka praktik aborsi ilegal di tempat yang sama.

Source : Intisari

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest