Pada tahun 1962, kala itu Majelis Ulama Indonesia dalam Muktamarnya di Sumatera membuat fatwa bahwa komunisme itu haram.
Mulai saat itulah kebencian Burhan muncul kepada PKI dan semakin menjadi saat dia lantas dikeluarkan dari Fakultas Hukum UGM pada tahun ketiga.
Hal itu terjadi lantaran dia memasang spanduk poster tentang pembubaran Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan PKI.
Dalam keterangan Burhan, CGMI waktu itu 1963-1964 seringkali meneror dan mengintimidasi mahasiswa Islam.
Juga, mahasiswa simpatisan PKI menggelar demonstrasi di Malioboro dan tempat strategis di Jogja.
Bahkan, saat Ketika Comite Central (CC) PKI DN Aidit menyinggung HMI, itu membuatnya semakin tersinggung.
Hingga pucaknya saat G30 S PKI terjadi, Burhan ikut terjun dan melakukan perlawanan pada PKI.
Sebagai staf satu dalam Laskar Ampera Aris Margono dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, Burhan memiliki lisensi untuk membunuh "License to kill"
Setidaknya ada 10 orang yang diberi pistol dan dilatih.
Mereka diberi pistol berjenis FN, lalu, Burhan seringkali datang ke markas Kostrad yang bertempat di Gedung Wanitatama, Yogya untuk minta peluru.