Bak Belum Puas Olivia Nathania Dapat Hukuman 3 Tahun Penjara, Para Korban Tuntut Nia Daniaty Kembalikan Uang Rp8,1 Miliar

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:15
Tribunnews

Olivia Nathania dan Nia Daniaty

GridHype.ID - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania memasuki babak baru.

Pasalnya, Olivia Nathania resmidinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus CPNS bodong ini.

Sehingga, mengutip Kompas.com, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia Nathania.

Diketahui, dalam aksi pidananya, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.

Setelah lima bulan menjadi terpidana, tampaknya korban belum puas dengan putusan tersebut. Sebab, hingga saat ini uang mereka belum juga kembali.

Menurut Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Selatan, 179 korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar secara perdata pada 22 Agustus 2022.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty kali ini ikut terseret sebagai turut tergugat.

"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini."

"Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.

Baca Juga: Kuliti Habis Rentetan Kejahatan Olivita Nathania, Farhat Abbas Sampai Bongkar Peran Nia Daniaty yang Buat Anaknya Mendekam Dipenjara

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai total Rp 8,1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar."

"Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.

Desi kemudian menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang."

"Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Lebih lanjut, Mila berujar, sebagian besar uang yang digunakan para korban kasus CPNS bodong oleh Olivia Nathania merupakan hasil pinjaman.

"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan."

"Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila.

"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," kata Mila melanjutkan.

"Jadi beban mereka sangat berat dan kenapa tetap kekeuh kami ajukan gugatan perdata memang karena uang harus dikembalikan," jelas Mila, seperti dikutip dari Grid.ID.

Baca Juga: Tak Terlihat Batang Hidungnya, Nia Daniaty Lagi-lagi Tak Hadiri Sidang Putrinya yang Tersandung Kasus Penipuan Calo CPNS, Sang Kuasa Hukum Buka Suara

Akibat dari beban tersebut, Desi menyebutkan ada korban yang harus meregang nyawa karena kasus ini.

"Iya kami pastikan ada beberapa orangtua yang meninggal daripada korban,"

"Ada lima orang yang meninggal, yaitu orangtua korban dan ada beberapa anak yang mengalami depresi juga."

"Jadi setiap disebut nama Oyi, dia teriak-teriak, dia ngga mau dengar nama Oyi," tutupnya.

Baca Juga: Nasib Nia Daniaty Usai Anaknya Terjerat Kasus Hukum, Diam-diam Gadaikan Rumah Mewah ke Rentenir, Farhat Abbas Langsung Turun Tangan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya