Halunya Setinggi Langit, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Sempat Ngaku-ngaku Jadi Direktur di Perusahaan Batu Bara Demi Yakinkan Korban

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:15
Kolase Gridhot.id

Olivia Nathania

GridHype.ID - Hati Nia Daniaty makin merana setelah sang putri terjerat kasus penipuan.

Olivia Nathania menipu 225 orang dengan iming-iming dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus penipuan ini mencapai Rp 9,7 miliar.

Dilansir dari Tribunnews.com, Olivia Nathania terancam penjara 4 tahun mengenai kasus penipuan CPNS.

Olivia Bathania didakwa bersalah oleh JPU karena telah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan,

Seusai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.

"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.

Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: Nama Nia Daniaty Tercoreng Gara-gara Ulah Sang Putri, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS Bodong

Belum selesai terkait kasus penipuan yang menjeratnya, Olivia Nathania mendadak bikin geger publik usai ngaku-ngaku jadi direktur perusahaan batubara.

Dikutip dari Suar.iD, hal ini disampaikan oleh salah seorang korban, Karnu.

Olivia Nathania juga mengaku menjadi seorang direktur di sebuah perusahaan batubara.

"Ya karena mmemang kami diiming-imingu beliau (Olivia Nathania). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BKN-nya.

Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu ketika ditemui usai sidang Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Anak Nia Daniaty mengaku kenal dan memiliki rekanan dengan pejabat BKN yang bisa memasukkan orang sebagai CPNS tanpa tes.

Olivia Nathania begitu yakin 100% bisa meloloskan para korban dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Rampung Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Olivia Nathania Kembali Dipolisikan Soal Dugaan Investasi Bodong

Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri menyebutkan kliennya diiming-imingi kemewahan dan juga meyakini anak Karnu bisa lolos CPNS.

Wartakota

Karnu, korban sekaligus pelapor kasus penipuan anak Nia Daniaty

"OI juga bilang kalau dia seorang direktur PT batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi Hadi Saputri.

"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.

Baca Juga: Tak Hanya Putri Nia Daniaty yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif, Farhat Abbas Sebut Ada Sosok Terdekat Olivia Nathania

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribunnews.com, Suar.id

Baca Lainnya