GridHype.ID - Hanya dibuka dua tahap, pendaftaran BLT UMKM tahap kedua sebentar lagi ditutup.
Ya, pengajuan usulan BLT UMKM tahap kedua hanya dibuka hingga 28 Juni 2021.
Sementara untuk penyalurannya, BLT UMKM akan dibagikan kepada penerima hingga kuartal ketiga tahun ini.
Melansir Tibunnews.com melalui akun Instagram@kemenkopukm, pemerintah menegaskan,BLT UMKM ini disalurkan hanya dua tahap.
Sementara itu, penyaluran tahap kedua BLT UMKM atau BPUM ini sedang dipersiapkan.
"Hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan,"tulis akun tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, di mana pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan untuk pencairan bantuan tahap kedua.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelasnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar program BPUM, bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak secara online.
Cara cek penerima BLT UMKM
Diberitakan Kompas.com, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.
1. BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
2. BNI
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.
(*)