GridHype.ID- Pemerintah masih menyalurkan Banpres BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Penyaluran bantuan kali ini khusus kepada anggota PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).
Dalam penyalurannya, pemerintah pun bekerjasama dengan sejumlah bank seperti BRI, dan BNI.
Melansir tribunpontianak.co.id, sejak 31 Maret 2021 kemarin pencairan BLT UMKM Mekar ini sudah mulai dilakukan bahkan sejumlah peserta sudah ada yang mencairkan.
Bagi peserta nasabah BRI bisa melakukan pengecekan secara online melalui link eform bri di eform.bri.co.id/bpum
Lantas bagaimana dengan nasabah BNI apakah eform BNI bisa untuk mengecek penerimaan BLT UMKM Mekaar?
BNI sampai saat ini tidak menyediakan link pengecekan online sama seperti BRI.
Jadi tak bisa melakukan pengecekan penerima bantuan di eform.bni.co.id.bpum.
Eform BNI hanya diperuntukkan bagi peserta yang daftar program kartu prakerja.
Untuk mengecek nama terdaftar penerima bantuan adalah dengan langsung pergi ke BNI
Bisa juga langsung cek saldo melalui mutasi rekening melalui internet banking BNI.
Bantuan UMKM Mekaar diberikan Rp 1,2 juta tahun 2021 meski sudah menerima bantuan 2,4 juta tahun 2020.
Silahkan cek bagi yang sudah mendaftar sesuai bank penyalur masing-masing, BRI ataupun BNI.
Mengutip wartakotalive.com, calon penerima bisa mengecek dengan cara berikut:
- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id. bisa juga melalui https://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP
- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.
Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
(*)