GridHype.ID - Kementerian Sosial RI beberapa waktu lalu telah meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir kompas.com, New DTKS inisudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya dikutip Minggu (25/4/2021).
Sementara itu, Risma juga kembali menegaskan data penerima bantuan sosial (Bansos) resmi bisa diakses di cekbansos.kemensos.go.id.
“Banyak akun mengatasnamakan bansos, tapi yang officialy New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui cekbansos.kemensos.go.id,” tegas Risma.
Publik terbuka luas untuk memantau data penerima bansos PKH, BPNT, BST yang berakhir April. Artinya, bisa cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos
Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Klik tombol cari.
Penyebab Data Dinonaktifkan
Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yakni seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.
Sementara itu, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian.
Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.
Dikutip dari laman Kemensos.go.id, sebanyak 21 juta data yang dinonaktifkan.
Hal itu terjadi karena beberapa kondisi, yakni ada nama ganda dan ganda menerima bantuan.
Sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.
(*)