Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Sampai April 2021, Buruan Cek Nama Kamu di Laman cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkan Dananya

Kamis, 29 April 2021 | 04:15
Kompas.com

Uang ilustrasi bansos THR dari pemerintah

GridHype.ID- Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepadamasyarakat untuk membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Bantuan sosial terdiri dari program Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Terbaru, melansir kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memindah laman untuk mengecek data penerima bantuan sosial (bansos) ke cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga:BERITA POPULER: Pengakuan Tetangga yang Lihat Penampakan di Rumah Jeremy Teti Hingga Iis Dahlia Kena Serangan Balik Meriam Bellina, Masa Lalunya Dibongkar

Sebelumnya, laman resmi untuk mengecek data penerima bansos bisa dilakukan melalui dtks.kemensos.go.id.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, melalui laman tersebut, New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Risma dalam keterangannya dikutip Minggu (25/4/2021).

Baca Juga:Kabar Gembira Jelang Lebaran Bansos PKH Cair, Kunjungi Laman Kemensos untuk Cek Namamu Tertera dalam Daftar Penerima di Periode April 2021

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengecek penerimaan bansos 2021 bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Beberapa program bansos tahun ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai.

Selain untuk mengecek data, Risma menjelaskan, di dalam New DTKS, seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

“Di sisi lain, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:BERITA TERPOPULER: Cukup Siapkan Buku Tabungan BRI, Tak Ada Keraguan Sama Sekali Maia Estianty Mantap Pilih Amanda Manopo sampai Kelewat Nyinyir Ungkit Cinta Terlarang

Mengutip tribunnews.com, berikut cara untuk mengecek data penerima bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Lengkapi data yang dibutuhkan, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Isi nama sesuai KTP

4. Masukkan empat kode berupa huruf dan angka seperti yang tertera di kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.

Baca Juga:Angin Segar Jelang Lebaran 2021, Pemerintah Bagikan THR Lewat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Pada April Ini, Begini Cara Terbaru Cek Penerimanya

Cara Mencairkan Dana Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bagi masyarakat yang sudah dipastikan menerima bansos tunai Rp 300 ribu, segera cairkan dana BST Anda lewat kantor pos.

Sebelum ke kantor pos, pastikan Anda telah membawa surat undangan dari ketua RT tempat Anda tinggal.

Tak lupa, bawa juga KTP atau Kartu Keluarga (KK) guna mencocokan data.

Setelah tiba di kantor pos, tunjukkan surat undangan yang berisikan barcode kepada petugas.

Baca Juga:Kamu Termasuk Penerima BLT UMKM? Buruan Cairkan Dananya Sebelum Hangus, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Beserta Pencairan Dananya

Tunjukkan pula KTP atau KK Anda kepada petugas kantor pos.

Nantinya, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan yang Anda bawa.

Setelah itu, masyarakat akan langsung mendapatkan dana bansos tunai Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Perlu diketahui, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan dana bansos tunai Rp 300 ribu.

Selalu pakai masker saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

Baca Juga:Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya