Kamu Termasuk Penerima BLT UMKM? Buruan Cairkan Dananya Sebelum Hangus, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Beserta Pencairan Dananya

Minggu, 25 April 2021 | 20:30
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM

GridHype.ID - Upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi khususnya bagi pelakuUsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kembali menyalurkanBantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Bantuan pemerintah ini juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada pelaku UMKM di Indonesia.

Melansri kompas.com, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Selain BRI, penyaluran BPUM atau BLT UMKM tersebut juga dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary BNI Mucharom sebagaimana diberitakan Antara, 13 April 2021 lalu.

“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening BPUM di BNI,” kata Mucharom.

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum 31 Agustus, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Tinggal Klik Website eform.bri.co.id

Lantas, bagaimana masyarakat atau pelaku usaha mengetahui dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM di BNI?

Masyarakat dapat mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI melalui https://banpresbpum.id.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam akun @kemenkopukm.

“Masyarakat juga diimbau untuk mengecek terlebih dahulu status penerimaan BPUM di link yang resmi diberikan oleh bank penyalur sehingga pencairan akan semakin efektif dan efisien," ujar akun tersebut.

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dilakukan Secara Bertahap, Intip Nama Kamu di eform.bri.co.id, Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2021

Cara mengecek melalui BNI

Untuk mengecek apakah menerima BLT UMKM dari pemerintah di BNI, maka dapat disimak cara berikut ini:

Buka laman http://banpresbpum.id

Selanjutnya isikan nomor KTP

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Buruan Daftar BLT UMKM 1,2 Juta, Simak Panduan Berikut

Pilih “Cari”

Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Untuk pencairan BLT UMKM, masyarakat yang dinyatakan menerima dapat mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

“Syarat lain adalah menunjukkan e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan saat datang ke cabang BNI,” katanya lagi.

Nantinya setelah memenuhi seluruh persyaratan, maka penerima bisa mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM), Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM per Kecamatan di Jakarta

Pencairan melalui BRI

Diketahui, BPUM juga disalurkan melalui BRI.

Penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu pada laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Nantinya jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima, maka bisa menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk informasi waktu dan jadwal pencairan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Masih Ada Kesempatan Daftar BPUM 2021, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Ini

Adapun dokumen yang dipersyaratkan saat pencairan:

Buku tabungan

Kartu ATM dan identitas diri

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Baca Juga: Bersiaplah! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Untuk Warga Jogja Dibuka Sampai 10 Mei, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Salah Satunya KTP Domisi Yogyakarta

Perlu diketahui, mengutip tribunkaltim.com, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: Nama Kamu Ada dalam Daftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta? Yuk Simak Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, TribunKaltim.co