GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai.
Bantuan tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari Kontan.co.id, anggaran pemerintah untuk memberikan bantuan sosial PKH tahap 2 ini sebesar Rp 6,53 triliun.
Bantuan sosial tahap ini akan cair di bulan April, jelang bulan Ramadan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pencairan bansos PKH tahap 2 ini juga mampu membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Tri Risma Harini menambah, dengan bertambahnya simpanan masyarakat, maka akan semakin tinggi daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, jika daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan merasakan dampaknya, artinya dagangan mereka menjadi laku dan bisa mendapatkan untung.
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.
Lantas bagaimana cara kita mengecek apakah nama kita terdaftar dalam program keluarga harapan ini.
Dilansir dari Serambinews.com, Berikut Cara Mengecek Bansos Melalui cekbansos.kemensos.go.id:
1. Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
6. Terakhir, klik tombol "cari"
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Selain itu, Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Hal ini dikarenakan setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
(*)