Pakai Sistem Baru, Berikut Cara Cek Penerima BST, BPNT, PKH dalam Satu Website, Jangan Lupa Siapkan KTP Sebelum Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id

Kamis, 29 April 2021 | 03:30
cekbansos.kemensos.go.id

Link baru cek penerima bansos bulan April 2021

GridHype.ID- Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepadamasyarakat untuk membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Bantuan sosial terdiri dari program Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Terbaru, melansir kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memindah laman untuk mengecek data penerima bantuan sosial (bansos) ke cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga:BERITA POPULER: Pengakuan Tetangga yang Lihat Penampakan di Rumah Jeremy Teti Hingga Iis Dahlia Kena Serangan Balik Meriam Bellina, Masa Lalunya Dibongkar

Sebelumnya, laman resmi untuk mengecek data penerima bansos bisa dilakukan melalui dtks.kemensos.go.id.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, melalui laman tersebut, New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Risma dalam keterangannya dikutip Minggu (25/4/2021).

Baca Juga:Kabar Gembira Jelang Lebaran Bansos PKH Cair, Kunjungi Laman Kemensos untuk Cek Namamu Tertera dalam Daftar Penerima di Periode April 2021

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengecek penerimaan bansos 2021 bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Beberapa program bansos tahun ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai.

Selain untuk mengecek data, Risma menjelaskan, di dalam New DTKS, seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

“Di sisi lain, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:BERITA TERPOPULER: Cukup Siapkan Buku Tabungan BRI, Tak Ada Keraguan Sama Sekali Maia Estianty Mantap Pilih Amanda Manopo sampai Kelewat Nyinyir Ungkit Cinta Terlarang

Mengutip tribunnews.com, berikut cara untuk mengecek data penerima bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Lengkapi data yang dibutuhkan, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Isi nama sesuai KTP

4. Masukkan empat kode berupa huruf dan angka seperti yang tertera di kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.

Baca Juga:Angin Segar Jelang Lebaran 2021, Pemerintah Bagikan THR Lewat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Pada April Ini, Begini Cara Terbaru Cek Penerimanya

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Baca Juga:Kamu Termasuk Penerima BLT UMKM? Buruan Cairkan Dananya Sebelum Hangus, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Beserta Pencairan Dananya

Hal ini dikarenakan setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga:Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com