GridHype.ID -Kamu semua wajib simak tips kesehatan di bawah ini.
Pasalnya tips kesehatan ini akan membagikan klasifikasi hipertensi di Indonesia.
Seperti yang kita tahu, hipertensi atau tekanan darah tinggi bisa menyerang siapa saja.
Di sisi lain, ada beberapa klasifikasi hipertensi yang digunakan untuk menentukan penyakit darah tinggi.
Terdapat klasifikasi yang dipakai Joint National Committee atau JNC High Blood Pressure, American Heart Association (AHA), atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Lantas, bagaimana dengan klasifikasi hipertensi yang digunakan acuan di Indonesia?
Simak penjelasan ahli berikut.
Bagaimana klasifikasi hipertensi di Indonesia? Menurut dr Erwinanto, Sp.JP(K), FIHA dari Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia menyebutkan, klasifikasi hipertensi di Indonesia mengacu pada klasifikasi hipertensi di Eropa.
“Rata-rata tekanan darah yang harus dicapai adalah kurang dari 130/80 mmHg tapi tidak lebih rendah dari 120/70 mmHg. Target tekanan darah normal antara 120-129/70-79 mmHg,” kata dr Erwinanto, dilansir dari laman Kemenkes (7/6/2023).
Angka pertama dari pengukuran tekanan darah menunjukkan sistolik atau tekanan di pembuluh darah saat jantung berkontraksi atau berdetak.
Sedangkan angka kedua merujuk pada diastolik atau tekanan di pembuluh darah saat jantung beristirahat di sela-sela berdetak.
Baca Juga: Tips Kesehatan, Jangan sampai Telat Tahu, Ini Dia Cara Ampuh Mencegah Darah Tinggi Sejak Dini