Gridhype.id-Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin (13/2/2023) menetapkan hukuman maksimal kepada mantanKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Melalui sidang tersebut,Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah karena melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir dariKompas TV.
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Vonis tersebut lantas disusul dengan riuh para hadirin yang berada di ruang sidang.
Ferdy Sambo yang saat itu berdiri di hadapan Majelis Hakim tampak terpaku mendengar vonis yang dijatuhkan atas dirinya.
Bahkan, Ferdy Sambo terlihat kaku nyaris tidak bergerak.
Sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Jadi Tuntutan untuk Ferdy Sambo, Apa Sih Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup? Begini Jawabannya