Follow Us

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tampak Terpaku di Hadapan Majelis Hakim

Puspita Rahayu - Senin, 13 Februari 2023 | 16:10
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
dok. Kompas.com/Kristianto Purnomo

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Adapun Ferdy Sambo dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, ia juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Seperti dikutip dari laman Grid.id, Yosua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Sementara itu, Ferdy Sambo menyusun skenario seolah-olah terjadi perustiwa baku tembak antara polisi lawan polisi.

Baca Juga: TERBUKTI Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

(*)

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Puspita Rahayu

Baca Lainnya

Latest