Adapun Ferdy Sambodinilai sudah melakukan pelanggaran terhadapPasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, ia jugaterlibatobstruction of justiceatau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Seperti dikutip dari lamanGrid.id,Yosuadibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Sementara itu, Ferdy Sambo menyusun skenario seolah-olah terjadi perustiwa baku tembak antara polisi lawan polisi.
Baca Juga: TERBUKTI Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
(*)