Follow Us

Masih Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP secara Online

Helna Estalansa, None - Jumat, 27 Januari 2023 | 08:00
Ilustrasi KTP.
Nakita/Kirana

Ilustrasi KTP.

  1. Akses laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
  4. Masukkan kode keamanan
  5. Klik ikon baris tiga
  6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  7. Masukkan nomor KTP dengan benar
  8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  9. Klik ubah profil
  10. Jika pemadanan KTP berhasil, kamu dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Setelah berhasil menginputkan data NIK, kamu dapat memasukkan data diri seperti nama, alamat, nomor ponsel aktif, dan lainnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online"

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Tiap Akses NIK akan Dikenakan Biaya RP1000, Ini Ketentuannya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest