- Akses laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
- Masukkan kode keamanan
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan nomor KTP dengan benar
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Jika pemadanan KTP berhasil, kamudapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online"
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Tiap Akses NIK akan Dikenakan Biaya RP1000, Ini Ketentuannya
(*)