Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Tiap Akses NIK akan Dikenakan Biaya RP1000, Ini Ketentuannya

Ruhil Yumna - Minggu, 17 April 2022 | 15:45
Ilustrasi KTP
Kompas

Ilustrasi KTP

GridHype.ID - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan kabar soal aturan baru yang mengharuskan masyarakatbayar Rp 1.000 ketika mengakses NIK.

Aturan baru inipun mengundang berbagai pernyataan.

Kira-kira apa alasan pemerintah memberlakukan aturan ini?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merampungkan aturan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Nantinya lembaga pengguna data NIK ini akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri (akses NIK bayar).

Sebelumnya dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis.

Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented.

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan alasan mengenakan biaya Rp 1.000 untuk mengakses data NIK pada data base pemerintah.

Tak lain adalah kebutuhan biaya terutama untuk melakukan perawatan sistem.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Terbangun dari Tidur Lantaran Mimpi Buruk? Ini Bacaan Doa Saat Mengalami Mimpi Baik yang Jelek Maupun yang Baik

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x