Follow Us

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Tiap Akses NIK akan Dikenakan Biaya RP1000, Ini Ketentuannya

Ruhil Yumna - Minggu, 17 April 2022 | 15:45
Ilustrasi KTP
Kompas

Ilustrasi KTP

Oleh karenanya perlu diperbaharui dengan sistem ter-update yang tentu membutuhkan dana cukup besar. Hal ini tentunya membutuhkan dana yang tak sedikit.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," terang Zuldan dikutip pada Sabtu (16/4/2022).

Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.

Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.

Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP, sehingga pengenaan tarif akses NIK bisa segera direalisasikan.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya.

Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca Juga: Cuma Modal Ampas Kopi, Wajah Glowing Bak Artis Korea Saat Lebaran, Buruan Coba!

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest