GridHype.ID -Ada kabar penting nih terkait penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kabar kali ini berisi soal aturan baru penulisan nama di KTP.
Wah apa saja ya?
Mari kita simak selengkapnya!
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam beleid yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Salah satunya, penulisan nama di e-KTP.
Pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.
"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling baak 60 huruf termasuk spasi," demikian kutipan beleid tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Poin berikutnya menegaskan jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.