GridHype.ID - Seperti yang kita tahu, pemerintah mengumumkan kebijakan kalau Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Lalu bagaimana cara mengoneksikan NIK menjadi NPWP?
Untuk mengetahui jawabannya mari simak artikel berikut ini sampai selesai!
Sebagai informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh per 1 Januari 2024.
Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.
Dengan adanya pengintegrasian ini, ke depannya masyarakat tak perlu lagi membawa kartu NPWP, melainkan cukup membawa KTP saja.
Lantas, bagaimana cara mengkoneksikan NIK menjadi NPWP?
Cara koneksikan NIK menjadi NPWP
Disadur dari informasi resmi, tata cara mengkoneksikan atau aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut: