Gridhype.id-Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer hingga kini masih menjadi pertanyaan besar di benak publik.
Berstatus sebagaijustice collaborator,apakah hukuman untuk Richard Eliezer sudah layak?
Sejak dijatuhkan tuntutan hukuman tersebut, nama Richard Eliezer semakin santer dibicarakan masyarakat luas.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK),Susilaningtias memberikan pendapatnya terkait tututan hukuman penjara 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakniRichard Eliezeratau Bharada E.
Susilaningtias mengaku pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer ini di luar harapanLPSK.
Karena menurutLPSK, selama ini Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Selama proses penyidikan hingga persidangan, Eliezer juga sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkap kasus Brigadir J ini.
Bahkan menurut Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak akan bisa terungkap kebenarannya.
"Di luar harapan kami ya, karena di harapan kami Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya, konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."
"Bahkan kalau tidak ada keterangan atau pengakuan dari Richard, kasus ini enggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan," kata Susilaningtiasdalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Susilaningtiastetap memberikan apresiasinya kepada JPU yang sudah bekerja keras selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.