Gridhype.id- Bharada Richard Eliezer dijatuhi tuntutan penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bertatus sebagai justice collaborator, siapa sangka Bharada Eliezer justru dijatuhi hukuman yang cukup tinggi.
Momen pembacaan tuntutan tersebut begitu emosional tampak dari respons para pendukung Bharada Eliezer.
Sidang tuntutan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022) sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan.
Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E itu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.
Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan.
"Enggak adil!" teriak seorang hadirin.
Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk.
Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.
"Sidang kami skors," kata Hakim.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi ricuh bisa sedikit tenang.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.